METRO,//tawalinews..com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro menyebut, petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro perihal perkara Qomaru Zaman telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham menuturkan, pihaknya telah menyerahkan petikan putusan kepada KPU pada Senin (11/11/2024) lalu.
"Cerita soal hasil dari Pengadilan Qomaru ditetapkan bersalah, itu hari Jumat kemarin (Petikan salinan putusan) dari Kejaksaan diserahkan ke Gakkumdu," kata dia saat ditemui awak media ,Kamis (14/11/2024).
"Rapat kita di Gakkumdu, hari Senin (11/11/2024), petikan itu kita serahkan ke KPU Metro," tambahnya.
Ia mengatakan, kini petikan putusan PN Metro perkara Qomaru telah diserahkan kepada KPU.
Sehingga, lanjut dia, yang mengambil keputusan selanjutnya ialah pihak KPU Metro.
"Sekarang itu, petikan (putusan PN Metro) sudah di KPU, KPU yang membaca menelaah, dan mengambil keputusan tentang petikan pengadilan tentang Qomaru," tukasnya.
Badawi menegaskan, Bawaslu Metro bertugas untuk mengawasi usai terbitnya putusan inkrah perkara Qomaru Zaman.
"Kami hanya mengawasi, tugas kita hanya menyampaikan petikan yang disampaikan dari Kejaksaan ke Gakkumdu, Gakkumdu ke Bawaslu, Bawaslu memberikan petikan itu ke KPU," ungkapnya.
"Dan kami tidak ada tekanan, intervensi, yang penting petikan itu kami sampaikan, silahkan KPU pelajari, telaah putusan itu, dan silahkan ambil keputusan sendiri," pungkasnya. (Red)