Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPU Metro Batalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Pemilihan Walikota 2024

Rabu, 20 November 2024 | 12.46 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-20T05:46:06Z


METRO,//tawalinews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengambil langkah tegas dengan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., sebagai peserta Pemilihan Walikota Metro 2024. 


Keputusan ini diambil menyusul putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Drs. Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pemilihan.


Ketua KPU Kota Metro, Nurris, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. 


Surat itu disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024. 


Dalam putusan tersebut, Drs. Qomaru Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilihan.


Putusan Pengadilan

Putusan pengadilan memutuskan bahwa:

1. Terdakwa bersalah atas tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, yang dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon.

2. Pidana denda sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dijatuhkan kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.


Langkah KPU Kota Metro


Berdasarkan putusan tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan beberapa langkah penting, yaitu:

1. Membatalkan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.

2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2 sebagai peserta pemilihan.

3. Mengumumkan pembatalan pasangan calon nomor urut 2 melalui laman resmi dan media sosial KPU Kota Metro.


Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon


Akibat pembatalan ini, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon yang memenuhi syarat. 


Sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, pemilihan dengan satu pasangan calon tetap dapat dilaksanakan.


Dampak Keputusan


Langkah ini menjadi perhatian publik karena berimbas pada proses pemilihan yang kini hanya memiliki satu pasangan calon. 


Situasi ini mengharuskan KPU Kota Metro memastikan pelaksanaan pemilu tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.


Keputusan pembatalan pasangan calon ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta pemilihan untuk senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga integritas proses demokrasi.