METRO,//tawalinews.com
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro atas langkah tegas dalam mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Metro 2024. Diskualifikasi ini dinilai sebagai tonggak penting dalam penegakan demokrasi yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung, Novianti, S.H., dalam pernyataannya menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen penyelenggara pemilu untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas demokrasi. "Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU dan Bawaslu Kota Metro atas keberanian dan ketegasannya dalam menindak Paslon Wahdi-Qomaru sesuai dengan putusan hukum yang sudah inkrah. Langkah ini membuktikan bahwa demokrasi di Indonesia masih memiliki harapan untuk tumbuh menjadi lebih bersih dan bermartabat," ujar Novianti.
Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Kota Metro memutuskan Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman bersalah atas pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelanggaran tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye pribadi. Vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjatuhkan pidana denda sebesar Rp6 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Menurut Novianti, langkah tegas KPU Kota Metro untuk membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru adalah keputusan yang mencerminkan integritas dan keberanian. "Ini adalah momen penting bagi demokrasi, khususnya di Kota Metro. Dengan diskualifikasi ini, KPU dan Bawaslu telah menunjukkan bahwa keadilan dapat ditegakkan, dan pelanggaran tidak akan pernah dibiarkan tanpa konsekuensi. Kami berharap ini menjadi preseden positif untuk Pilkada lainnya di seluruh Indonesia," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Kota Metro pada hari ini mengumumkan secara resmi pembatalan pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru. Keputusan tersebut diambil berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu dan hasil putusan Pengadilan Negeri Metro. Selain itu, KPU menyatakan bahwa Pilkada Kota Metro 2024 akan dilanjutkan dengan satu pasangan calon yang tersisa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Novianti menegaskan bahwa PEKAT IB Lampung akan terus mengawal jalannya pesta demokrasi agar bebas dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. "Pelanggaran yang dilakukan Qomaru Zaman harus menjadi peringatan keras bagi semua kandidat dan tim suksesnya. Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam demokrasi kita. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Metro untuk tetap menjaga semangat demokrasi dengan mendukung proses pemilu yang bersih dan adil," tutupnya.
Keputusan KPU dan Bawaslu ini disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi Cinta Metro, yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat di Kota Metro. Mereka menilai langkah ini sebagai bukti bahwa supremasi hukum dapat ditegakkan di tengah dinamika politik yang sering kali penuh tekanan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diskualifikasi ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi perbaikan kualitas demokrasi di Kota Metro dan Indonesia pada umumnya.
PEKAT IB Lampung berkomitmen untuk terus berdiri di garda terdepan dalam memperjuangkan demokrasi yang berlandaskan hukum dan keadilan. Diskualifikasi ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Kota Metro yang menginginkan pemilu yang transparan, bersih, dan jujur.(Red)