METRO,//tawalinews.com
Pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (Unila) menyebut bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro terkait dengan pembatalan Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Wahdi dan Qomaru Zaman sudah tepat.
Hal itu diungkapkan Pengamat Politik FISIP Unila, Darmawan Purba. Dirinya menilai keputusan keputusan yang diambil oleh KPU secara prinsip telah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Mereka secara kelembagaan hanya menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro karena apabila tidak ditindaklanjuti maka justru Ketua dan Anggota KPU Kota Metro melanggar kode etik penyelenggara Pemilu bahkan dapat dipidanakan," kata Darmawan Purba, Kamis (21/11/2024).
Dia menjelaskan yang terjadi pada paslon nomor urut 2 merupakan bagian dari dinamika politik lokal yang harus dihadapi juga paslon nomor urut 1, ada rambu-rambu aturan yang harus ditaati oleh kedua paslon dan mekanismenya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Potensi-potensi pelanggaran yang terjadi ini saya juga meyakini sudah berupaya dicegah oleh Bawaslu Kota Metro melalui sosialisasi maupun surat-surat pencegahannya.Tentu saja mereka tidak ingin hal tersebut terjadi di akhir masa jabatannya," jelasnya.
Dia menambahkan keputusan yang diputuskan oleh KPU Kota Metro merupakan keputusan kelembagaan yang sekalipun personilnya berubah, tetapi keputusannya tetap berlaku dan tidak dapat diubah.
"Dari peristiwa ini dapat diambil pembelajaran bahwa petahana dalam masa-masa menjelang Pilkada dan setelah masa kampanye itu harus benar-benar berhati-hati dalam posisikan diri sehingga tidak terperangkap pada persoalan pidana Pemilihan," ujarnya.
Sebelumnya KPU Kota Metro membatalkan paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi- Qomaru Zaman pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024 menyusul adanya Putusan PN Metro yang menyatakan terdakwa atas nama Drs. Qomaru Zaman, M.A. bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan. (Red)