Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pelaku Pencurian Motor !, Barang Curian Dimasukan ke Mobil

Kamis, 20 Maret 2025 | 13.17 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-20T06:17:35Z



METRO,//tawalinews.com

Kerja keras Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung kembali membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial JS (24) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Metro.


Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Alfira yang menjadi korban pencurian pada 28 Januari 2025 lalu. Kejadian berlangsung di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, saat dini hari. Pelaku dengan nekat membobol pagar rumah, merusak beberapa unit sepeda motor, dan membawa kabur satu unit Honda Beat tersebut dengan cara di masukan kedalam mobi berwarna silver. Aksi kriminal ini sempat terekam kamera pengawas (CCTV), yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap kasus ini.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengendus keberadaan tersangka di Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Tanpa perlawanan berarti, JS berhasil diamankan. Lebih lanjut, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Ayla putih dengan velg putih yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah bengkel cat di wilayah Pekalongan, Lampung Timur.


Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.IK dalam keterangannya mengapresiasi kinerja tim di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.


"Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Kepada warga, kami juga mengimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat hal yang mencurigakan," tegasnya.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.


Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian ini.

(Red)