METRO,//tawalinews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Rio Martadinata terdakwa pembunuhan Imam Ardiansyah. Hal tersebut terungkap pada sidang di Pengadilan Negeri Metro yang di Ketuai oleh Majelis Hakim Vivi Purnamawati, Senin (21/04/2025).
Dalam tuntutan JPU terdakwa Rio Dinata terbukti secara sah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yakni telah melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama sama, untuk itu terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," demikian bunyi tuntutan jaksa.
Dalam uraiannya, JPU membacakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Imam Ardiansyah meninggal dunia, dan membuat keluarga korban mengalami gangguan tekanan psikologis karena kehilangan korban. Selain itu juga dalam persidangan terdakwa dalam memberikan keterangan sangat berbelit belit.
Atas tuntutan JPU tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Panca akan melakukan pembelaan yang akan dituangkan secara tertulis pada sidang selanjutnya yakni pada 28 April 2025 mendatang.
Sementara Penasihat Hukum korban, Johan Pahlwan, SH mengucapkan syukur Alhamdulillah atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU dengan memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.
”Sesuai dengan fakta fakta di persidangan bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan secara bersama sama,”ujar Johan kepada awak media di Pengadilan Negeri Metro.
Penasihat Hukum korban juga mengharapkan nantinya Majelis Hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini agar setimpal dengan tuntutan JPU yang memberikan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Kita akan mengawal terus sidang ini hingga sidang putusan oleh majelis hakim, dan mudah mudahan saja majelis hakim dapat memberikan keadilan seadil adilnya sesuai dengan perbuatan terdakwa,”tegas Johan. (santi)